Bangun Perumahan Baru, Pengusaha Properti Wajib Siapkan Tempat Ibadah
pada 27 Maret 2017
Lombok Siber - Tiap tahunnya, Pembangunan perumahan khususnya di Kabupaten Lombok Barat kian meningkat, Pembangunan perumahan yang termasuk dalam kategori subsidi maupun non-subsidi hampir merata dibangun ditiap kecamatan se-Kabupaten Lombok Barat.
Hasil pantauan suaralombok.com, pada perjalanan pembangunan perumahan dibeberapa titik ditemukan para pengusaha properti tak menyiapkan tempat ibadah, padahal hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha properti untuk menyediakan tempat ibadah bagi para penghuni perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Lombok Barat HL. Winengan saat dikonfirmasi, tegas ia mengatakan akan segera menyurati pengusaha properti yang tak menyiapkan tempat ibadah di perumahan yang dibangun.
"Kita akan kasih teguran dan akan surati siapapun pengusaha properti yang tak siapkan tempat ibadah." Ungkap HL Winengan diruangannya belum lama ini.
Menurut winengan, Fasilitas tempat ibadah bagi perumahan baru merupakan kewajiban pengusaha properti, Karena sudah diatur oleh peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
"Fasilitas tempat ibadah ini kan sudah ada Perdanya, Yaitu termasuk dalam peraturan yang mewajibkan setiap perumahan baru harus menyiapkan lahan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, Termasuk tempat ibadah dan juga kuburan." Ungkapnya.
Lanjutnya, Hal ini dilakukan agar memberikan kenyamanan bagi para penghuni perumahan untuk melakukan ibadah.
"Beberapa titik lokasi perumahan yang tidak menyediakan tempat ibadah seperti di Kecamatan kediri dan Labuapi." Tandasnya. [SL]
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar