Pemkot Mataram Tunda 10 Izin Pembangunan Perumahan

Lombok Siber - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini menunda 10 izin pembangunan perumahan karena rata-rata mereka akan menggunakan lahan pertanian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira M di Mataram, Senin, mengatakan, penundaan 10 pengajuan pembangunan perumahan itu sudah dilakukan sejak lima bula lalu.

"Kami menunda pengeluran izin 10 pemohon pembangunan perumahan itu sambil menunggu revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD," katanya.

Sudira menyebutkan total lahan pertanian yang akan beralih fungi jika 10 permohonan pembangunan perubahan tersebut direalisasi mencapai belasan hektare.

Nantinya satu pengembang perumahan rata-rata berencana membangun di atas lahan sekitar dua hektare, namun ada yang membangun di atas satu hektare.

"Hal itu tentu dapat memengaruhi semakin berkurangnya lahan pertanian di kota ini," katanya.

Terkait dengan itu, katanya, dalam proses pengeluaran izin pihaknya akan melibatkan Dinas Pertanian untuk melakukan evaluasi lahan pertanian yang dinilai produktif, kurang produktif, dan tidak produktif.

"Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi acuan untuk pengesahan revisi Perda RTRW, jadi intinya pengeluran izin pembangunan perumahan di kota ini menunggu revisi RTRW," katanya. 

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli sebelumnya menyebutkan alih fungsi lahan pertanian di kota ini pada tahun 2016 tercatat sebanyak 90 hektare dari 2.063 hektare pada akhir 2015 kini tersisa 1.973 hektare.

"Dengan demikian, penyusutan lahan pertanian di Kota Mataram dalam lima tahun terakhir tercatat rata-rata 61 hektare," sebutnya.

Dikatakan, alih fungsi lahan tersebut terjadi paling banyak di kawasan lingkar selatan dan lingkar utara kota yang sebagian besar dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan oleh para pengembang di lingkar selatan.

"Serta adanya pembangunan beberapa sarana dan prasana umum di lingkar utara, seperti pembangunan `Supermaket Giant`," sebutnya.

Untuk mengantisipasi agar lahan pertanian di Kota Mataram tidak semakin menyusut, pihaknya telah menyampaikan agar dalam revisi Perda RTRW disediakan lahan pertanian berkelanjutan, karena itu bukan menjadi bagian dari ruang terbuka hijau (RTH).

Jika RTH masuk di situ, katanya, dikhawatirkan lahan pertanian akan habis, sebab lapangan dan pemakaman umum masuk dalam RTH.

"Sementara lahan pertanian berkelanjutan adalah lahan pertanian yang bisa untuk memproduksi pangan," katanya. [ANT]
Previous
Next Post »
Komentari

Tidak ada komentar